Sunday, January 27, 2013

1 comments:

  1. permisi selamat malam.
    saya ingin bertanya soal kekuatan hukum ijazah PSKGJ. krna ad saudara saya yang pernah mengikuti program PSKGJ tersebut kerjasama antara universitas bengkulu dan universitas lampung. Pertanyaan saya:
    1. apakah ijazah ini dapat dipakai untuk meneruskan studi selanjutnya (jenjang S2) mengingat nama saudra saya tidak terdaftar di PDDIKTI
    2. kalaupun bisa mendaftar s2 dan lulus,,ketika ingin menjadi dosen di PT swasta bagaimana jenjang karir kedepannya mengingat ijazah s1 yang tidak diakui
    3. solusi terbaik menurut bapak/ibu bagaimana? terimaksih

    ReplyDelete