Friday, February 1, 2013

Kurikulum


Program SKGJ merupakan program penyelenggaraan pendidikan yang secara khusus diperuntukkan bagi guru dalam Jabatan yang bertugas pada jalur pendidikan formal.

  1. Kurikulum      
Kurikulum yang digunakan dalam Program SKGJ adalah kurikulum yang berlaku di masing-masing peguruan tinggi  penyelenggara. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang menjadi acuan kurikulum mengacu pada Permendiknas Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yang meliputi empat kompetensi utama, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Untuk meningkatkan kualitas lulusan Program SKGJ diperlukan adanya “kurikulum inti” yang berisi mata kuliah-mata kuliah untuk mendukung kompetensi pedagogik dan profesional sebagai guru. Penyusunan kurikulum inti ditekankan pada penyamaan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, bukan penyamaan nama mata kuliah. Mata kuliah yang termasuk pada “kurikulum inti” wajib ditempuh oleh peserta program ini dan tidak termasuk mata kuliah yang bisa dikonversi dengan pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar guru (PPKHB).
Dalam implementasinya, kurikulum Program SKGJ perlu didesain dengan tepat sehingga memungkinkan adanya kelompok mata kuliah yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka di kampus dan kelompok mata kuliah yang bisa dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran mandiri (self-instruction), baik dengan tutorial maupun tanpa tutorial.
Penetapan kelompok mata kuliah tatap muka di kampus didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut mensyaratkan adanya praktik atau praktikum atau mata kuliah lain yang menurut pertimbangan PT penyelenggara harus dilaksanakan melalui perkuliahan tatap muka. Penetapan kelompok mata kuliah melalui pembelajaran mandiri dengan layanan tutorial adalah mata kuliah yang menuntut kemampuan berpikir tingkat tinggi dan untuk pengembangan kompetensi profesional. Penetapan kelompok mata kuliah melalui pembelajaran mandiri tanpa tutorial didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut dapat dipelajari secara mandiri oleh mahasiswa, baik  secara perorangan maupun  kelompok.
Proporsi setiap kelompok mata kuliah dianjurkan menggunakan pola sebagai berikut: 30% untuk kelompok mata kuliah yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka dan 70% pembelajaran mandiri (40% pembelajaran mandiri dengan tutorial, dan 30% pembelajaran mandiri  tanpa tutorial). Penentuan mata kuliah pada ketiga kelompok tersebut diputuskan oleh lembaga penyelenggara melalui surat keputusan rektor.





Gambar 1 Contoh Proporsi Kelompok Mata Kuliah



Berkaitan dengan beban studi (satuan kredit semester) dan lama program yang harus ditempuh disesuaikan dengan latar belakang pendidikan calon mahasiswa dengan mengacu pada Surat Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 sebagaimana terdapat pada tabel berikut: 
Tabel-1
Beban Studi   Program Sarjana (S-1) Kependidikan
bagi Guru dalam Jabatan

   Latar Belakang Pendidikan
Beban Studi (sks)
1.        SLTA sederajat
144-160
2.        Kependidikan*)

§  D-1 
110-120
§  D-2 
80-90
§  D-3 
40-50
3.        Non Kependidikan**)

§  D-1 
110-120
§  D-2 
80-90
§  D-3 
40-50

Keterangan:
*) dan **) diatur oleh PT penyelenggara. Fokus untuk yang kependidikan dititikberatkan pada penguatan kompetensi profesional, sedangkan untuk yang non kependidikan dititikberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik.
  1. Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar
Perguruan tinggi  dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB). Pengalaman kerja terdiri atas pengalaman mengajar, rencana pembelajaran, dan penghargaan yang relevan, sedangkan hasil belajar mencakup kualifikasi akademik, pelatihan, dan prestasi akademik. Semua bukti pengalaman kerja dan hasil belajar guru disusun dalam suatu dokumen yang disebut portofolio. Pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar  paling banyak 65% dari jumlah sks yang harus ditempuh peserta program.
Pengakuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan terhadap guru yang bisa menjadi ”credit earning” dalam penyelesaian program peningkatan kualifikasi akademik guru. Penentuan kekurangan jumlah satuan kredit semester yang harus ditempuh diserahkan pada perguruan tinggi masing-masing. Sebagai contoh, guru dalam jabatan yang berijazah D-III meningkatkan kualifikasi ke S-1 atau D-IV, yang bersangkutan harus menyelesaikan sejumlah 40 (empat puluh) satuan kredit semester. Jika guru tersebut memperoleh PPKHB sebanyak 16 sks (40%), maka beban belajar yang harus ditempuh adalah 24 sks. Hal ini didasarkan pada perhitungan sebagai berikut: 40 sks - (40% x 40 sks)= 24 sks.
  1. Proses Pembelajaran
Sebagaimana disebutkan terdahulu bahwa kurikulum program S-1 bagi guru dalam jabatan sama dengan S-1 reguler, dan harus tetap berpegang pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Oleh karena itu pola pembelajaran harus mampu menjaga mutu tercapainya SKL tersebut.
Perbedaan yang esensial antara Program SKGJ dengan program reguler pada hakikatnya terdapat dalam pelaksanaan atau proses pembelajaran. Proses pembelajaran dalam Program SKGJ dilaksanakan melalui pengintegrasian kegiatan perkuliahan/ pembelajaran tatap muka di kampus dan atau perkuliahan termediasi dan kegiatan pembelajaran mandiri. Pembelajaran mandiri dilaksanakan dengan tutorial dan atau tanpa tutorial.
Kegiatan pembelajaran pada Program SKGJ ini dilaksanakan secara tersendiri, dalam arti tidak boleh dilakukan secara bersama-sama dengan kegiatan pembelajaran kelas reguler.

a.       Perkuliahan Tatap Muka
Kegiatan perkuliahan tatap muka merupakan proses interaksi langsung dan terjadwal antara dosen dan mahasiswa dalam mencapai tujuan/kompetensi pada masing-masing mata kuliah, terutama mata kuliah yang mempersyaratkan adanya kegiatan praktik atau praktikum, atau mata kuliah lain yang menurut pertimbangan pihak penyelenggara harus dilaksanakan melalui perkuliahan tatap muka.
Perkuliahan tatap muka dilaksanakan di kampus PT  penyelenggara sekurang-kurangnya selama 12 kali pertemuan setiap semester (=75% dari standar pertemuan tatap muka yaitu 16 kali pertemuan). Lama setiap pertemuan perkuliahan tatap muka disesuaikan dengan bobot sks mata kuliah yang bersangkutan (1 sks = 50 menit). Contoh: jika dalam setiap semester, PT  penyelenggara menetapkan beban studi yang harus ditempuh mahasiswa sebanyak rata-rata 20 sks, maka 30% dari beban studi untuk kegiatan perkuliahan tatap muka tersebut yaitu sebanyak 6-7 sks atau sekitar 2-3 mata kuliah. Pelaksanaan perkuliahan tatap muka ini dapat dilakukan dengan sistem blok waktu perkuliahan, misalnya dengan memanfaatkan waktu libur sekolah selama 2 sampai dengan 3 minggu.
   Perkuliahan termediasi adalah proses interaksi terjadwal antara dosen dan mahasiswa dalam mencapai tujuan/kompetensi melalui pemanfaatan berbagai jenis media dan teknologi.
Waktu perkuliahan diatur oleh PT  penyelenggara yang memungkinkan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab guru di sekolah. Untuk itu PT penyelenggara harus dapat mengatur waktu perkuliahan tatap muka sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya: pada sore hari, pada saat liburan, atau memanfaatkan hari sabtu dan minggu. Penetapan waktu perkuliahan tersebut tidak keluar dari aturan tentang   jumlah pertemuan minimal perkuliahan tatap muka yang sama dengan kelas reguler, yaitu: 12-16 kali pertemuan.
Jika perkuliahan tatap muka di kampus penyelenggara sulit dijangkau oleh mahasiswa, maka perkuliahan tatap muka dapat dilaksanakan di pusat-pusat kegiatan belajar, seperti: Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), LPMP, P4TK, dan tempat lain yang direkomendasikan oleh dinas pendidikan (pemerintah daerah), atau perkuliahan termediasi dalam bentuk interaksi terjadwal antara dosen dan mahasiswa melalui pemanfaatan berbagai jenis media dan teknologi.
b.      Pembelajaran Mandiri
Pembelajaran mandiri adalah proses interaksi mahasiswa dengan sumber belajar yang dilakukan dengan menggunakan bahan belajar mandiri, baik dengan bantuan tutorial maupun tanpa bantuan tutorial.
Dalam proses pembelajaran mandiri, mahasiswa dapat mempelajari BBM, baik secara perseorangan dan atau dalam kelompok belajar. Dengan adanya kelompok belajar, efektivitas belajar mandiri mahasiswa dapat ditingkatkan.
1)       Pembelajaran Mandiri dengan Tutorial
Pembelajaran mandiri dengan tutorial adalah pembelajaran yang dilaksanakan dengan menggunakan bahan belajar mandiri (BBM) disertai kegiatan tutorial. Dalam hal ini dosen bertindak sebagai tutor. 
Kegiatan tutorial wajib dilaksanakan minimal 3 kali untuk setiap mata kuliah sebagai layanan belajar yang dilaksanakan oleh PT  penyelenggara, yaitu: di awal perkuliahan, pertengahan semester, dan menjelang UAS. Jumlah pertemuan kegiatan tutorial dapat ditambah  atas inisiatif  mahasiswa dan pengelolaannya diatur oleh PT  penyelenggara.
Pada kegiatan pembelajaran mandiri dengan tutorial, mahasiswa diwajibkan mengerjakan dua buah tugas, mengikuti UTS, dan UAS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh PT  penyelenggara.
Kegiatan tutorial dapat dilaksanakan di pusat-pusat kegiatan belajar, seperti: tempat Kelompok Kerja Guru (KKG), tempat Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Information Communication Technology (ICT) Centre, LPMP, P4TK, dan tempat lain yang direkomendasikan oleh dinas pendidikan (pemerintah daerah). Jika memungkinkan, untuk mengoptimalkan kegiatan pembelajaran mandiri dengan tutorial dapat menggunakan tutorial on-line.
2)       Pembelajaran Mandiri Tanpa Tutorial
Pembelajaran mandiri tanpa tutorial adalah pembelajaran yang dilaksanakan sepenuhnya dengan menggunakan BBM. Mahasiswa secara mandiri, baik perorangan maupun kelompok mempelajari BBM atau bahan lainnya yang mendukung. Pada kegiatan pembelajaran mandiri ini, pihak PT  penyelenggara tidak memiliki kewajiban memberikan layanan bantuan  belajar kepada mahasiswa, kecuali dalam penyediaan BBM. Dalam pembelajaran mandiri tanpa tutorial, mahasiswa diwajibkan untuk mengerjakan dan menyerahkan satu tugas sebagai pengganti UTS dan mengikuti UAS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.


c.       Praktik dan Praktikum
Praktik dan praktikum merupakan bentuk pembelajaran yang memadukan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor dalam rangka pencapaian kompetensi yang bersifat multi dimensi.
Praktik adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk mengaplikasikan teori, konsep, atau prosedur dengan pengawasan langsung dosen/pembimbing.  Misalnya: praktik menari, menggambar, olahraga, praktik bengkel, praktik lapangan, dan bina wicara.
Praktikum adalah kegiatan pembelajaran yang berhubungan dengan validasi fakta atau hubungan antar fakta, sesuai yang disyaratkan dalam kurikulum. Misalnya praktikum fisika, kimia, dan biologi (IPA).
Kegiatan praktik dan praktikum merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam perkuliahan tatap muka dan dilaksanakan dengan menggunakan berbagai peralatan pendukung, antara lain:  peralatan praktik dan laboratorium.
d.      Program Pemantapan Lapangan
Program pemantapan lapangan yang selanjutnya disebut PPL adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang  dilaksanakan di sekolah dengan bimbingan oleh dosen/guru pamong yang ditugaskan sesuai dengan yang disyaratkan dalam kurikulum. Penyelenggaraan PPL diatur dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di PT  penyelenggara.
e.       Bahan Ajar
Proses pembelajaran dalam Program SKGJ mengintegrasikan antara sistem pembelajaran tatap muka di kampus dan sistem pembelajaran mandiri. Pada kegiatan sistem tatap muka di kampus pengembangan bahan ajar diserahkan sepenuhnya kepada dosen pengampu mata kuliah pada PT penyelengara, sedangkan dalam sistem pembelajaran mandiri menggunakan Bahan Belajar Mandiri (BBM). BBM dirancang secara khusus agar dapat dipelajari secara mandiri oleh mahasiswa. Bentuknya dapat berupa bahan ajar cetak (modul) sebagai bahan ajar utama dan  media non cetak (media audio/video, komputer/internet, siaran radio dan televisi) sebagai bahan pendukung atau gabungan keduanya.
PT  penyelenggara dapat memanfaatkan  BBM yang telah dikembangkan dan tersedia di beberapa institusi penyelenggara pendidikan jarak jauh dan dapat mengembangkan sendiri BBM berdasarkan   rambu-rambu yang relevan.
f.        Penilaian Hasil Belajar  
  Penilaian hasil belajar adalah penilaian yang dilakukan terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa, baik dalam perkuliahan tatap muka dan/atau termediasi maupun pembelajaran mandiri. Penilaian hasil belajar perkuliahan tatap muka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan di perguruan tinggi  masing-masing, seperti: penilaian aktivitas perkuliahan, tugas, UTS, dan UAS. Dalam penilaian hasil belajar, dosen pengampu mata kuliah dapat mempertimbangkan prestasi akademik yang dicapai mahasiswa yang relevan dengan mata kuliah yang ditempuh, misalnya pengurangan beban tugas perkuliahan dan jumlah kehadiran perkuliahan tatap muka.
Penilaian hasil belajar untuk kegiatan pembelajaran mandiri dengan tutorial dilaksanakan melalui penilaian terhadap sekurang-kurangnya dua tugas, UTS dan UAS. Adapun proporsi pembobotannya ditetapkan oleh PT  penyelenggara, misalnya: 25% untuk tugas,  25% untuk UTS dan 50% untuk UAS.
Penilaian hasil belajar untuk kegiatan pembelajaran mandiri tanpa tutorial   dilaksanakan sekurang-kurangnya satu tugas atau UTS dan UAS dengan pembobotan yang ditetapkan oleh PT  penyelenggara, misalnya: 40% untuk tugas/ UTS dan 60% untuk UAS.
Pelaksanaan UAS pada perkuliahan tatap muka dan  pembelajaran mandiri  dilaksanakan di kampus penyelenggara dan pengolahannya disesuaikan dengan ketentuan  yang telah ditetapkan oleh PT  penyelenggara.
Kelulusan pada Program  SKGJ diatur dan ditetapkan oleh PT  penyelenggara sesuai dengan peraturan/pedoman akademik yang berlaku. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program ini berhak memperoleh ijazah sarjana (S-1) dari PT penyelenggara.

0 comments:

Post a Comment