Program SKGJ merupakan
program penyelenggaraan pendidikan yang secara khusus diperuntukkan bagi guru dalam Jabatan
yang bertugas pada jalur pendidikan formal.
- Kurikulum
Kurikulum yang digunakan dalam Program SKGJ adalah kurikulum yang berlaku
di masing-masing peguruan tinggi penyelenggara.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang menjadi acuan kurikulum mengacu pada
Permendiknas Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru, yang meliputi empat kompetensi utama, yaitu:
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
Untuk meningkatkan kualitas lulusan Program
SKGJ diperlukan adanya “kurikulum inti” yang berisi mata kuliah-mata kuliah
untuk mendukung kompetensi pedagogik dan profesional sebagai guru. Penyusunan
kurikulum inti ditekankan pada penyamaan standar kompetensi yang harus
dimiliki oleh guru, bukan penyamaan nama mata kuliah. Mata kuliah
yang termasuk pada “kurikulum inti” wajib ditempuh oleh peserta program ini dan
tidak termasuk mata kuliah yang bisa dikonversi dengan pengakuan pengalaman
kerja dan hasil belajar guru (PPKHB).
Dalam implementasinya, kurikulum
Program SKGJ perlu didesain dengan tepat sehingga memungkinkan adanya kelompok
mata kuliah yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka di
kampus dan kelompok mata kuliah yang bisa dilaksanakan melalui kegiatan
pembelajaran mandiri (self-instruction), baik dengan tutorial maupun
tanpa tutorial.
Penetapan kelompok mata kuliah tatap muka di kampus didasarkan
atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut mensyaratkan adanya praktik atau
praktikum atau mata kuliah lain yang menurut pertimbangan PT penyelenggara harus dilaksanakan
melalui perkuliahan tatap muka. Penetapan kelompok mata kuliah melalui
pembelajaran mandiri dengan layanan tutorial adalah mata kuliah yang menuntut kemampuan
berpikir tingkat tinggi dan untuk pengembangan kompetensi profesional.
Penetapan kelompok mata kuliah melalui pembelajaran mandiri tanpa tutorial
didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut dapat dipelajari secara
mandiri oleh mahasiswa, baik secara perorangan
maupun kelompok.
Proporsi setiap kelompok mata kuliah dianjurkan menggunakan
pola sebagai berikut: 30% untuk kelompok mata kuliah yang dilaksanakan melalui
kegiatan pembelajaran tatap muka dan 70% pembelajaran mandiri (40% pembelajaran
mandiri dengan tutorial, dan 30% pembelajaran mandiri tanpa tutorial). Penentuan mata kuliah pada
ketiga kelompok tersebut diputuskan oleh lembaga penyelenggara melalui surat
keputusan rektor.
Gambar 1 Contoh Proporsi Kelompok Mata Kuliah
Berkaitan dengan beban studi (satuan kredit semester) dan
lama program yang harus ditempuh disesuaikan dengan latar belakang pendidikan calon
mahasiswa dengan mengacu pada Surat Keputusan Mendiknas Republik Indonesia
Nomor 234/U/2000 sebagaimana terdapat pada tabel berikut:
Tabel-1
Beban Studi Program Sarjana (S-1) Kependidikan
bagi
Guru dalam Jabatan
Latar Belakang Pendidikan
|
Beban Studi (sks)
|
1.
SLTA sederajat
|
144-160
|
2.
Kependidikan*)
|
|
§ D-1
|
110-120
|
§ D-2
|
80-90
|
§ D-3
|
40-50
|
3.
Non Kependidikan**)
|
|
§ D-1
|
110-120
|
§ D-2
|
80-90
|
§ D-3
|
40-50
|
Keterangan:
*) dan **) diatur oleh PT penyelenggara. Fokus untuk yang kependidikan dititikberatkan
pada penguatan kompetensi profesional, sedangkan untuk yang non kependidikan dititikberatkan
pada pengembangan kompetensi pedagogik.
- Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar
Perguruan tinggi
dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman
kerja dan hasil belajar (PPKHB). Pengalaman
kerja terdiri atas pengalaman mengajar, rencana pembelajaran,
dan penghargaan yang relevan, sedangkan hasil belajar mencakup kualifikasi
akademik, pelatihan, dan prestasi akademik. Semua
bukti pengalaman kerja dan hasil belajar guru disusun dalam suatu dokumen yang
disebut portofolio. Pengakuan terhadap pengalaman kerja
dan hasil
belajar paling banyak 65% dari jumlah sks yang harus ditempuh peserta program.
Pengakuan tersebut dilaksanakan
sebagai bentuk penghargaan terhadap guru yang bisa menjadi ”credit earning”
dalam penyelesaian program peningkatan kualifikasi akademik guru. Penentuan
kekurangan jumlah satuan kredit semester yang harus ditempuh diserahkan pada
perguruan tinggi masing-masing. Sebagai contoh, guru dalam jabatan yang
berijazah D-III meningkatkan kualifikasi ke S-1 atau D-IV, yang bersangkutan
harus menyelesaikan sejumlah 40 (empat puluh) satuan kredit semester. Jika guru tersebut memperoleh PPKHB sebanyak 16 sks (40%),
maka beban belajar yang harus ditempuh adalah 24 sks. Hal ini didasarkan pada
perhitungan sebagai berikut: 40 sks - (40% x 40 sks)= 24 sks.
- Proses Pembelajaran
Sebagaimana disebutkan terdahulu bahwa kurikulum program
S-1 bagi guru dalam jabatan sama dengan S-1 reguler, dan harus tetap berpegang
pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Oleh karena itu pola pembelajaran harus
mampu menjaga mutu tercapainya SKL tersebut.
Perbedaan yang esensial antara Program SKGJ dengan
program reguler pada hakikatnya terdapat dalam pelaksanaan atau proses
pembelajaran. Proses pembelajaran dalam Program SKGJ dilaksanakan melalui pengintegrasian
kegiatan perkuliahan/ pembelajaran tatap muka di kampus dan atau perkuliahan
termediasi dan kegiatan pembelajaran mandiri. Pembelajaran mandiri dilaksanakan
dengan tutorial dan atau tanpa tutorial.
Kegiatan pembelajaran pada Program SKGJ ini dilaksanakan
secara tersendiri, dalam arti tidak boleh dilakukan secara bersama-sama dengan
kegiatan pembelajaran kelas reguler.
a.
Perkuliahan Tatap Muka
Kegiatan perkuliahan tatap muka merupakan proses
interaksi langsung dan terjadwal antara dosen dan mahasiswa dalam mencapai
tujuan/kompetensi pada masing-masing mata kuliah, terutama mata kuliah yang
mempersyaratkan adanya kegiatan praktik atau praktikum, atau mata kuliah lain
yang menurut pertimbangan pihak penyelenggara harus dilaksanakan melalui
perkuliahan tatap muka.
Perkuliahan tatap muka dilaksanakan di kampus PT penyelenggara sekurang-kurangnya selama 12 kali
pertemuan setiap semester (=75% dari standar pertemuan tatap muka yaitu 16 kali
pertemuan). Lama setiap pertemuan perkuliahan tatap muka disesuaikan dengan
bobot sks mata kuliah yang bersangkutan (1 sks = 50 menit). Contoh: jika dalam
setiap semester, PT penyelenggara
menetapkan beban studi yang harus ditempuh mahasiswa sebanyak rata-rata 20 sks,
maka 30% dari beban studi untuk kegiatan perkuliahan tatap muka tersebut yaitu
sebanyak 6-7 sks atau sekitar 2-3 mata kuliah. Pelaksanaan perkuliahan tatap
muka ini dapat dilakukan dengan sistem blok waktu perkuliahan, misalnya dengan
memanfaatkan waktu libur sekolah selama 2 sampai dengan 3 minggu.
Perkuliahan termediasi adalah
proses interaksi terjadwal antara dosen dan mahasiswa dalam mencapai
tujuan/kompetensi melalui pemanfaatan berbagai jenis media dan teknologi.
Waktu perkuliahan diatur oleh
PT penyelenggara yang memungkinkan tidak
mengganggu tugas dan tanggung jawab guru di sekolah. Untuk itu PT penyelenggara
harus dapat mengatur waktu perkuliahan tatap muka sesuai dengan situasi dan
kondisi setempat, misalnya: pada sore hari, pada saat liburan, atau
memanfaatkan hari sabtu dan minggu. Penetapan waktu perkuliahan tersebut tidak
keluar dari aturan tentang jumlah pertemuan minimal perkuliahan tatap
muka yang sama dengan kelas reguler, yaitu: 12-16 kali pertemuan.
Jika perkuliahan tatap muka
di kampus penyelenggara sulit dijangkau oleh mahasiswa, maka perkuliahan tatap
muka dapat dilaksanakan di pusat-pusat kegiatan belajar, seperti: Kelompok
Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), LPMP, P4TK, dan tempat
lain yang direkomendasikan oleh dinas pendidikan (pemerintah daerah), atau
perkuliahan termediasi dalam bentuk interaksi terjadwal antara dosen dan
mahasiswa melalui pemanfaatan berbagai jenis media dan teknologi.
b.
Pembelajaran Mandiri
Pembelajaran mandiri adalah
proses interaksi mahasiswa dengan sumber belajar yang dilakukan dengan
menggunakan bahan belajar mandiri, baik dengan bantuan tutorial maupun tanpa
bantuan tutorial.
Dalam proses pembelajaran
mandiri, mahasiswa dapat mempelajari BBM, baik secara perseorangan dan atau
dalam kelompok belajar. Dengan adanya kelompok belajar, efektivitas belajar
mandiri mahasiswa dapat ditingkatkan.
1)
Pembelajaran Mandiri dengan Tutorial
Pembelajaran mandiri dengan tutorial adalah pembelajaran
yang dilaksanakan dengan menggunakan bahan belajar mandiri (BBM) disertai
kegiatan tutorial. Dalam hal ini dosen bertindak sebagai tutor.
Kegiatan tutorial wajib dilaksanakan minimal 3 kali untuk
setiap mata kuliah sebagai layanan belajar yang dilaksanakan oleh PT penyelenggara, yaitu: di awal perkuliahan,
pertengahan semester, dan menjelang UAS. Jumlah pertemuan kegiatan tutorial
dapat ditambah atas inisiatif mahasiswa dan pengelolaannya diatur oleh PT penyelenggara.
Pada kegiatan pembelajaran mandiri dengan tutorial,
mahasiswa diwajibkan mengerjakan dua buah tugas, mengikuti UTS, dan UAS sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan oleh PT
penyelenggara.
Kegiatan tutorial dapat dilaksanakan di pusat-pusat
kegiatan belajar, seperti: tempat Kelompok Kerja Guru (KKG), tempat Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP), Information Communication Technology (ICT)
Centre, LPMP, P4TK, dan tempat lain yang direkomendasikan oleh dinas
pendidikan (pemerintah daerah). Jika memungkinkan, untuk mengoptimalkan
kegiatan pembelajaran mandiri dengan tutorial dapat menggunakan tutorial on-line.
2)
Pembelajaran Mandiri Tanpa Tutorial
Pembelajaran mandiri tanpa tutorial adalah pembelajaran
yang dilaksanakan sepenuhnya dengan menggunakan BBM. Mahasiswa secara mandiri,
baik perorangan maupun kelompok mempelajari BBM atau bahan lainnya yang
mendukung. Pada kegiatan pembelajaran mandiri ini, pihak PT penyelenggara tidak memiliki kewajiban
memberikan layanan bantuan belajar
kepada mahasiswa, kecuali dalam penyediaan BBM. Dalam pembelajaran mandiri
tanpa tutorial, mahasiswa diwajibkan untuk mengerjakan dan menyerahkan satu
tugas sebagai pengganti UTS dan mengikuti UAS sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan.
c.
Praktik dan Praktikum
Praktik dan praktikum merupakan bentuk pembelajaran yang
memadukan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor dalam rangka pencapaian
kompetensi yang bersifat multi dimensi.
Praktik adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan
untuk mengaplikasikan teori, konsep, atau prosedur dengan pengawasan langsung
dosen/pembimbing. Misalnya: praktik menari,
menggambar, olahraga, praktik bengkel, praktik lapangan, dan bina wicara.
Praktikum adalah kegiatan pembelajaran yang berhubungan
dengan validasi fakta atau hubungan antar fakta, sesuai yang disyaratkan dalam
kurikulum. Misalnya praktikum fisika, kimia, dan biologi (IPA).
Kegiatan praktik dan praktikum merupakan kegiatan yang
harus dilaksanakan dalam perkuliahan tatap muka dan dilaksanakan dengan
menggunakan berbagai peralatan pendukung, antara lain: peralatan praktik dan laboratorium.
d.
Program Pemantapan Lapangan
Program pemantapan lapangan
yang selanjutnya disebut PPL adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah dengan bimbingan oleh
dosen/guru pamong yang ditugaskan sesuai dengan yang disyaratkan dalam
kurikulum. Penyelenggaraan PPL diatur dan disesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku di PT penyelenggara.
e.
Bahan Ajar
Proses pembelajaran dalam Program SKGJ mengintegrasikan
antara sistem pembelajaran tatap muka di kampus dan sistem pembelajaran
mandiri. Pada kegiatan sistem tatap muka di kampus pengembangan bahan ajar
diserahkan sepenuhnya kepada dosen pengampu mata kuliah pada PT penyelengara, sedangkan
dalam sistem pembelajaran mandiri menggunakan Bahan Belajar Mandiri (BBM). BBM
dirancang secara khusus agar dapat dipelajari secara mandiri oleh mahasiswa. Bentuknya
dapat berupa bahan ajar cetak (modul) sebagai bahan ajar utama dan media non cetak (media audio/video,
komputer/internet, siaran radio dan televisi) sebagai bahan pendukung atau
gabungan keduanya.
PT penyelenggara
dapat memanfaatkan BBM yang telah
dikembangkan dan tersedia di beberapa institusi penyelenggara pendidikan jarak
jauh dan dapat mengembangkan sendiri BBM berdasarkan rambu-rambu yang relevan.
f.
Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar
adalah penilaian yang dilakukan terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa,
baik dalam perkuliahan tatap muka dan/atau termediasi maupun pembelajaran
mandiri. Penilaian hasil belajar perkuliahan tatap muka dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang diterapkan di perguruan tinggi masing-masing, seperti: penilaian aktivitas
perkuliahan, tugas, UTS, dan UAS. Dalam penilaian hasil belajar, dosen pengampu
mata kuliah dapat mempertimbangkan prestasi akademik yang dicapai mahasiswa
yang relevan dengan mata kuliah yang ditempuh, misalnya pengurangan beban tugas
perkuliahan dan jumlah kehadiran perkuliahan tatap muka.
Penilaian hasil belajar untuk kegiatan pembelajaran
mandiri dengan tutorial dilaksanakan melalui penilaian terhadap sekurang-kurangnya
dua tugas, UTS dan UAS. Adapun proporsi pembobotannya ditetapkan oleh PT penyelenggara, misalnya: 25% untuk
tugas, 25% untuk UTS dan 50% untuk UAS.
Penilaian hasil belajar untuk kegiatan pembelajaran
mandiri tanpa tutorial dilaksanakan sekurang-kurangnya
satu tugas atau UTS dan UAS dengan pembobotan yang ditetapkan oleh PT penyelenggara, misalnya: 40% untuk tugas/ UTS
dan 60% untuk UAS.
Pelaksanaan UAS pada
perkuliahan tatap muka dan pembelajaran
mandiri dilaksanakan di kampus
penyelenggara dan pengolahannya disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT penyelenggara.
Kelulusan pada Program SKGJ diatur dan ditetapkan oleh PT penyelenggara sesuai dengan peraturan/pedoman
akademik yang berlaku. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program ini berhak
memperoleh ijazah sarjana (S-1) dari PT penyelenggara.
.png)






0 comments:
Post a Comment