Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional (pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program
diploma empat (pasal 9), sedangkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
(pasal 10). Selanjutnya ditegaskan bahwa: “guru yang belum memiliki kualifikasi
akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan
sertifikat pendidik paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya undang-undang
ini” (pasal 82 ayat 2). Konsekuensi
logis dari pemberlakuan undang-undang tersebut, pemerintah dan Penyelenggara
Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) atau Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan program
percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru dengan akses yang lebih luas,
berkualitas dan tidak mengganggu tugas serta tanggung jawabnya di sekolah.
Sementara itu jumlah guru dari berbagai satuan pendidikan (TK, SD, SMP,
SMA, SMK, dan SLB) yang harus ditingkatkan kualifikasi akademiknya mencapai
1.456.491 orang atau 63% dari jumlah guru yang ada di Indonesia, di luar guru
yang di bawah pengelolaan Departemen Agama (RA, MI, MTs, MA, dan MAK). Pada
satuan pendidikan TK, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya
sebanyak 155.661 atau 89% dari jumlah guru TK yang ada. Pada satuan pendidikan
SD, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 1.041.793 atau
83%, pada satuan pendidikan SMP jumlah guru yang harus ditingkatkan
kualifikasinya sebanyak 185.603 atau 38%; pada satuan pendidikan SMA jumlah
guru yang harus ditingkatkan
kualifikasinya sebanyak 34.547 atau 15% dan pada satuan pendidikan SMK, jumlah
guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 33.297 atau 21% serta pada satuan pendidikan SLB, jumlah guru
yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 5.590 atau 55% dari jumlah guru
SLB yang ada (Direktorat Profesi Pendidik
Ditjen PMPTK Depdiknas Tahun 2007).
Program percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S-1 di Indonesia telah dilaksanakan oleh
berbagai perguruan tinggi, baik melalui pendidikan tatap muka (konvensional)
maupun pendidikan jarak jauh. Untuk peningkatan kualifikasi akademik guru SD
melalui Program S-1 PGSD, sampai pada
tahun 2008 telah ditetapkan sebanyak 50 perguruan tinggi sebagai penyelenggara
program S-1 PGSD dan pada tahun yang sama juga ditetapkan 23
perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan S-1 PGSD melalui sistem pendidikan jarak jauh
atau dikenal dengan PJJ S-1 PGSD berbasis ICT yang tergabung dalam
konsorsium LPTK. Kebijakan ini merupakan terobosan bagi penyelenggaraan
pendidikan jarak jauh yang dilaksanakan oleh institusi pendidikan konvensional
walaupun jumlah peserta yang mengikuti program ini masih dibatasi karena
pembiayaan penyelenggaraan bersumber dari dana pemerintah pusat (blockgrant).
Secara khusus beberapa upaya telah dilaksanakan untuk mempercepat
peningkatan kualifikasi guru dalam jabatan, antara lain pada tahun 2006, sebanyak
18.754 guru ditingkatkan kualifikasinya ke S-1 melalui: (1) UT (12.616 orang), (2) APBNP-jalur
formal konvensional (5.000 orang), (3) PJJ berbasis ICT (1.000 orang), dan (4) PJJ
berbasis KKG (1.500). Tahun 2007 sebanyak 170.000 orang guru dari berbagai
satuan pendidikan mendapat bantuan biaya pendidikan melalui dana dekonsentrasi
ke Dinas Pendidikan Provinsi. Sekalipun telah dilaksanakan upaya tersebut,
hingga saat ini jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasi akademiknya
masih cukup banyak sehingga diperlukan
alternatif lain untuk mengatasinya.
Sementara itu, pada tahun yang sama pula Universitas Pendidikan Indonesia
(UPI) telah mencoba mengawali suatu program percepatan peningkatan
kualifikasi akademik guru SD melalui
program S-1 PGSD Dual Mode.
Program ini berupaya memadukan penyelengaraan pendidikan antara sistem
pembelajaran tatap muka dengan sistem pembelajaran mandiri. Program ini
ternyata mendapatkan respons yang sangat baik dari para guru dan pemerintah
daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru pada semua satuan
pendidikan tidak mungkin tercapai hanya dengan
sistem penyelenggaran pendidikan guru yang ada saat ini. Solusi alternatif
yang ditawarkan dalam penyelenggaraan pendidikan sarjana (S-1) yang
memungkinkan guru memiliki kesempatan lebih luas dengan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya adalah
penyelenggaraan Program SKGJ. Untuk itu telah terbit Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 58 Tahun 2008 yang secara
khusus mengatur penyelenggaraan program SKGJ. Program ini diharapkan dapat mewujudkan sistem penyelenggaraan pendidikan guru
yang efisien, efektif, dan akuntabel serta menawarkan akses layanan pendidikan
yang lebih luas tanpa mengabaikan kualitas.






0 comments:
Post a Comment