Tuesday, October 26, 2010

Rambu-rambu PPKHB

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 8 dan Pasal 9) menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang wajib dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal yang disyaratkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). LPTK merupakan perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan peningkatan kualifikasi akademik guru program Sarjana (S-1) Kependidikan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 5 ayat (4a) juncto ayat (5) dinyatakan bahwa kualifikasi akademik S-1 bagi Guru Dalam Jabatan dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi Program Sarjana (S-1) Kependidikan, dengan memperhatikan: a) pelatihan guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; b) prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan/atau c) pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu. Tindak lanjut kebijakan Pemerintah tersebut terkait dengan peningkatan kualifikasi akademik guru dalam jabatan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Pasal 5 ayat (7) menjelaskan bahwa perguruan tinggi dapat memberi pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal, sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh. Pasal 5 ayat (8) menjelaskan bahwa pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh itu maksimal 65% dari jumlah sks (satuan kredit semester) yang wajib ditempuh.
Berbagai jenis pengalaman kerja dan hasil belajar guru yang diperoleh sebelumnya dapat berupa: (1) kualifikasi akademik; (2) pelatihan guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; (3) prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; (4) pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu. Semua bukti pengalaman kerja dan hasil belajar guru disusun dalam suatu dokumen yang disebut portofolio.

Portofolio digunakan sebagai dasar penilaian oleh perguruan tinggi terhadap peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan untuk memperoleh Pengakuan Pengalaman Kerja dan Kasil Kelajar (PPKHB). Dalam konteks PPKHB, portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang menggambarkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh selama menjalankan tugas profesi pada satuan pendidikan serta berbagai pelatihan yang pernah diikuti.

Portofolio PPKHB berfungsi sebagai: (1) sarana bagi guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan pengalaman kerja dan hasil belajar, termasuk kinerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung; (2) dasar memberikan rekomendasi bagi seorang guru untuk penilaian PPKHB; dan (3) data untuk memberikan pertimbangan guna menentukan ekuivalensi pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh untuk mengurangi beban studi berupa satuan kredit semester yang wajib ditempuh.

0 comments:

Post a Comment