Pelaksanaan Sidang PTK

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, February 16, 2013

Persyaratan SIDANG PTK

Bagi mahasiswa PGSD yang akan mengikuti Sidang Skripsi PTK harus mengumpulkan persyaratan sebagai berikut :

  1.  Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. PTK telah di setujui oleh kedua Pembimbing dan di tanda tanganni oleh kedua pembimbing
  3. Telah Melunasi Kewajiban Administrasi dengan membawa surat pengantar dari bagian keuangan 
  4. Menyerahkan foto terbaru Hitam Putih ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 , masing-masing 6 lembar dengan background berwarna putih, menggunkan kertas dov, menggunkan jas,  (harus di cetak di studio foto)
  5. Melampirkan Ijazah dan transkip terakhir 
  6. Menyerahkan Skripsi PTK sebanyak 3 eksemplar 
  7. Melampirkan fotocopy SK Bimbingan
Persyatan di atas dikumpulkan selambat-lambat nya 4 hari sebelum pelaksanaan Sidang, 

Wisuda PJKR STKIP Pasundan

Kegiatan Wisuda Sarjana  STKIP Pasundan Cimahi akan dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2013 bertempat di Sasana Budaya Ganesha ITB, jalan Ganesha no.10 Bandung. Untuk itu kepada wisudan-wisudawati dimohon hadir pada acara Gladiresik pada tanggal 10 Maret 2013 pukul 12.30 WIB bertempat di SABUGA (Sasana Budaya Ganesha ITB). Kegiatan gladiresik ini wajib diikuti oleh semua peserta agar acara puncak Wisuda Sarjana dapat berjalan dengan khidmat. Demikian informasi ini disampaikan untuk diperhatikan. Terimakasih & selamat kepada para wisudawan-wisudawati yang akan mengikuti kegiatan ini.
Catatan :
  •  Bagi mahasiswa yang belum mendaftarkan diri Untuk Pelaksanaan sidang silaahkan ambil formulir pendaftaran di Kampus 2 UNIKU paling telat tanggal 22 Februari 2013
  • Pakaian Toga Wisuda dan kartu undangan akan diserahkan sebelum gladiresik pada tanggal 10 Maret 2013 pukul 8.30 s/d 16.00 WIB.

Sifat dan Bentuk kemitraan

  1. Antarperguruan tinggi Penyelenggara
PT Penyelenggara dengan PT Penyelenggara lain dapat melakukan kemitraan dan koordinasi dalam hal pemanfaatan SDM, bahan belajar, sarana perkuliahan, dan sistem penilaian Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) serta mengajukan berbagai usulan program.
1)       Memanfaatkan bersama sumber daya manusia dalam rangka menunjang PBM yang berkualitas
2)       Memanfaatkan bersama bahan ajar dalam rangka standardisasi materi belajar
3)       Memanfaatkan bersama sarana prasarana laboratorium
4)       Melakukan koordinasi dalam rangka penjaminan mutu, pendanaan, pemetaan wilayah asal mahasiswa, besarnya biaya kuliah
5)       Menyepakati  secara bersama sistem penilaian PPKHB
6)       Merumuskan bersama tentang usulan kepada Dirjen Dikti dalam rangka mengatasi masalah penyelengaraan program yang terkait dengan kebijakan Dikti.

  1. PT Penyelenggara dan PT Mitra
1)       Dalam penyelenggaraan Program SKGJ, PT penyelenggara dapat melakukan kemitraan dengan perguruan tinggi lain, yang dinamakan  PT Mitra. PT mitra dipilih dan ditetapkan oleh PT penyelenggara yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a)       memiliki program studi  yang relevan;
b)       memiliki sumberdaya yang dapat dimanfaatkan bersama  dan memiliki ijin penyelenggaraan dari Dirjen Dikti; 
c)       memiliki tenaga pengajar  yang berkualifikasi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005;
d)       memiliki sarana dan prasarana yang  menunjang penyelenggaraan   Program S-1 Pendidikan bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan peraturan perundangan;
e)       taat azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan;
f)        membuat laporan evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED) sekurang-kurangnya 2 (dua) semester terakhir;
g)       mendapat dukungan dari pemerintah daerah yang akan mengirimkan guru untuk mengikuti program ini; dan
h)       Perguruan tinggi yang bukan Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) dapat menjadi mitra PT penyelenggara dengan ketentuan memiliki program studi serumpun dan telah terakreditasi minimal B.

2)       Kemitraan dengan PT mitra dapat dilakukan dalam bentuk pemanfaatan bersama, antara lain: pemanfaatan SDM, pengadaan bahan belajar mandiri,  pelaksanaan perkuliahan, kegiatan praktik dan praktikum.
a)       Kemitraan PT Penyelenggara dan PT Mitra dilakukan dalam pemanfaatan dan optimalisasi SDM, khususnya dosen, yang akan ditugaskan untuk melaksanakan pembelajaran/ perkuliahan. Dosen yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah ditetapkan oleh PT Penyelenggara atas usulan PT Mitra sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik, pengampuan mata kuliah sebelumnya,  dan jabatan fungsional yang dimiliki oleh dosen yang bersangkutan.
b)       Dosen yang telah ditetapkan oleh PT Penyelenggara dapat menjadi pengampu mata kuliah dan melaksanakan perkuliahan pada program ini yang penyelenggaraan perkuliahan dilaksanakan di PT Mitra atau di wilayah PT Mitra berada.
c)       Kemitraan antara PT Penyelenggara dan PT Mitra juga dapat dilakukan berkaitan dengan pengadaan bahan belajar mandiri. Bahan belajar mandiri yang dimiliki PT Mitra dapat dioptimalkan penggunaannya dalam program ini sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.
d)       Kemitraan juga dapat dilakukan dalam hal penyelenggaraan perkuliahan, baik berupa penggunaan tempat kuliah, maupun penggunaan sarana pembelajaran lainnya termasuk pelaksanaan kegiatan praktik dan praktikum.
e)       Selain kemitraan dalam lingkup yang telah dijelaskan di atas, kemitraan juga dapat dilakukan dalam hal penerimaan mahasiswa calon peserta program ini. PT Mitra dapat membantu dalam hal penerimaan pendaftaran dan kelengkapan berkas pendaftaran yang kemudian akan dikirim ke PT Penyelenggara. Adapun penetapan calon mahasiswa sebagai peserta program menjadi kewenangan dan  ditetapkan oleh PT Penyelenggara.
f)        Hal-hal yang berkenaan dengan segala bentuk kemitraan dan berbagai pembiayaan yang terkait dengan adanya kemitraan di atas, dilakukan atas kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dan diwujudkan dalam suatu MoU (naskah kesepahaman bersama).

3)       PT penyelenggara dapat bermitra dengan perguruan tinggi lain yang menyelenggarakan PPTK yang berlokasi di wilayah tertentu dalam menyelenggarakan program tertentu. Jika di suatu wilayah tertentu, tidak ada perguruan tinggi dan atau program studi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan program ini, maka perguruan tinggi yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara dapat menyelenggarakan program sesuai dengan penunjukkannya dengan persyaratan telah menjalin kerjasama dengan pemerintah di daerah tersebut (bupati/dinas pendidikan) dalam penyelenggaraan program ini.

4)       Dalam hal tidak ada PT penyelenggara PPTK, PT penyelenggara PPTK yang memiliki program studi satu rumpun dapat menyelenggarakan program sarjana (S-1) kependidikan dengan bermitra dengan perguruan tinggi lain yang tidak menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang memiliki program studi relevan dan terakreditasi minimal B. 

  1. PT Penyelenggara dan Dinas Pendidikan
Kemitraan antara PT Penyelenggara dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota dapat dilakukan dalam hal:
1)         Penerimaan (rekrutmen) mahasiswa
Dinas Pendidikan dan PT Penyelenggaraa mengkaji data administrasi pendaftar.
2)         Penilaian PPKHB
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memfasilitasi penyusunan portofolio PPKHB selanjutnya PT penyelenggara menilai portofolio PPKHB.
3)          Bantuan dana pendidikan
Atas usulan PT Penyelenggara dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan atau Kabupaten/Kota mengajukan bantuan biaya pendidikan kepada pemerintah daerah setempat dan/atau LPMP bagi guru-guru yang mengikuti program.
4)         Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana perkuliahan.
Jika dipandang perlu : 
·         Dinas Pendidikan memfasilitasi adanya sarana dan prasarana penunjang yang digunakan untuk penyelenggaraan perkuliahan.
·         Dinas pendidikan mengkoordinasikan pelaksanaan pembelajaran di daerah dengan PT penyelenggara.

  1.  PT Penyelenggara dan  Badan Kepegawaian Daerah
1)          Mengadakan koordinasi untuk membahas hal-hal berikut.
a)       Rencana penuntasan peningkatan kualifikasi akademik Guru dalam Jabatan yang belum S-1/D-IV, termasuk guru-guru pada mata pelajaran langka dan anak berkebutuhan khusus.
b)       Penetapan alokasi biaya bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD. 
c)       Proses perijinan tugas belajar bagi guru PNS.
2)          Melakukan pendataan calon peserta program berdasarkan kuota, kualifikasi akademik sebelumnya, dan kondisi geografis peserta program.
3)          Menadatangani kontrak kerja sama dengan PT Penyelenggara, jika diperlukan.

  1.  PT Penyelenggara  dan  PMPTK
1)          PMPTK berkoordinasi dengan PT Penyelenggara untuk membahas dan menghasilkan kesepakatan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
a)         Menyediakan dan memutakhirkan data guru kelas dan guru mata pelajaran yang akan mengikuti program pendidikan guru S-1 dalam jabatan.
b)         Menyediakan sarana belajar/ fasilitas belajar tutorial.
c)         Menyediakan bantuan pendidikan bagi peserta program S-1 dalam jabatan setiap tahun.
d)         Memfasilitasi dan mengkoordinasi pelaksanaan sosialisasi program S-1 dalam jabatan dan PPKHB.
e)         Memfasilitasi rapat koordinasi Forum dalam rangka persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program.
2)          LPMP berkoordinasi dengan PT Penyelenggara untuk membahas dan menghasilkan kesepakatan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
a)         Melaksanakan sosialisasi Program SKGJ dan PPKHB.
b)         Menyediakan dan memutakhirkan data guru yang akan mengikuti  Program SKGJ.
c)         Mengadministrasikan bantuan pendidikan bagi guru peserta Program SKGJ.
d)         Melakukan koordinasi bersama PT penyelenggara dengan pemerintah daerah (Dinas Pendidikan dan  BKD);
e)         Berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan Forum PT penyelenggara dan mitra;
f)          Memfasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.

Ruang lingkup

Ruang lingkup panduan kemitraan ini meliputi pola dan mekanisme kemitraan yang dijalin antara PT Penyelenggara dengan:
  1. PT Penyelenggara yang lain;
  2. PT Mitra;
  3. Dinas Pendidikan;
  4. Badan Kepegawaian Daerah (BKD); dan
  5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kependidikan (P4TK).