- Antarperguruan tinggi Penyelenggara
PT Penyelenggara dengan PT Penyelenggara lain
dapat melakukan kemitraan dan koordinasi dalam hal pemanfaatan SDM, bahan
belajar, sarana perkuliahan, dan sistem penilaian Pengakuan Pengalaman Kerja
dan Hasil Belajar (PPKHB) serta mengajukan berbagai usulan program.
1)
Memanfaatkan bersama sumber daya manusia dalam rangka menunjang PBM
yang berkualitas
2)
Memanfaatkan bersama bahan ajar dalam rangka
standardisasi materi belajar
3)
Memanfaatkan bersama sarana prasarana laboratorium
4)
Melakukan koordinasi dalam rangka penjaminan mutu,
pendanaan, pemetaan wilayah asal mahasiswa, besarnya biaya kuliah
5)
Menyepakati
secara bersama sistem penilaian PPKHB
6)
Merumuskan bersama tentang usulan kepada Dirjen
Dikti dalam rangka mengatasi masalah penyelengaraan program yang terkait dengan
kebijakan Dikti.
- PT Penyelenggara dan PT Mitra
1)
Dalam penyelenggaraan Program SKGJ, PT penyelenggara dapat melakukan
kemitraan dengan perguruan tinggi lain, yang
dinamakan PT Mitra. PT mitra dipilih dan ditetapkan oleh PT penyelenggara
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a)
memiliki program studi yang relevan;
b)
memiliki sumberdaya yang dapat dimanfaatkan bersama dan memiliki ijin penyelenggaraan dari Dirjen
Dikti;
c)
memiliki tenaga pengajar yang
berkualifikasi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005;
d)
memiliki sarana dan prasarana yang
menunjang penyelenggaraan
Program S-1 Pendidikan bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan peraturan
perundangan;
e)
taat azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan
perundangan;
f)
membuat laporan evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED)
sekurang-kurangnya 2 (dua) semester terakhir;
g)
mendapat dukungan dari pemerintah daerah yang akan mengirimkan guru untuk
mengikuti program ini; dan
h)
Perguruan tinggi yang bukan Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK)
dapat menjadi mitra PT penyelenggara dengan ketentuan memiliki program studi
serumpun dan telah terakreditasi minimal B.
2) Kemitraan dengan PT mitra dapat dilakukan dalam
bentuk pemanfaatan bersama, antara
lain: pemanfaatan SDM, pengadaan bahan belajar mandiri, pelaksanaan perkuliahan, kegiatan praktik
dan praktikum.
a) Kemitraan PT Penyelenggara dan PT Mitra dilakukan dalam pemanfaatan dan
optimalisasi SDM, khususnya dosen, yang akan ditugaskan untuk melaksanakan
pembelajaran/ perkuliahan. Dosen yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah
ditetapkan oleh PT Penyelenggara atas usulan PT Mitra sesuai dengan latar
belakang kualifikasi akademik, pengampuan mata kuliah sebelumnya, dan jabatan fungsional yang dimiliki oleh dosen
yang bersangkutan.
b) Dosen yang telah ditetapkan oleh PT Penyelenggara dapat menjadi
pengampu mata kuliah dan melaksanakan perkuliahan pada program ini yang
penyelenggaraan perkuliahan dilaksanakan di PT Mitra atau di wilayah PT Mitra
berada.
c) Kemitraan antara PT Penyelenggara dan PT Mitra juga dapat dilakukan
berkaitan dengan pengadaan bahan belajar mandiri. Bahan belajar mandiri yang
dimiliki PT Mitra dapat dioptimalkan penggunaannya dalam program ini sesuai
dengan kesepakatan antara keduanya.
d) Kemitraan juga dapat dilakukan dalam hal penyelenggaraan perkuliahan, baik berupa penggunaan
tempat kuliah, maupun penggunaan sarana pembelajaran lainnya termasuk
pelaksanaan kegiatan praktik dan praktikum.
e) Selain kemitraan dalam lingkup yang telah dijelaskan di atas, kemitraan
juga dapat dilakukan dalam hal penerimaan mahasiswa calon peserta program ini.
PT Mitra dapat membantu dalam hal penerimaan pendaftaran dan kelengkapan berkas
pendaftaran yang kemudian akan dikirim ke PT Penyelenggara. Adapun penetapan
calon mahasiswa sebagai peserta program menjadi kewenangan dan ditetapkan oleh PT Penyelenggara.
f)
Hal-hal yang berkenaan dengan segala bentuk
kemitraan dan berbagai pembiayaan yang terkait dengan adanya kemitraan di atas,
dilakukan atas kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dan diwujudkan
dalam suatu MoU (naskah kesepahaman bersama).
3)
PT penyelenggara dapat bermitra dengan perguruan tinggi lain yang
menyelenggarakan PPTK yang berlokasi di wilayah tertentu dalam menyelenggarakan
program tertentu. Jika di suatu wilayah tertentu, tidak ada perguruan tinggi
dan atau program studi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan program ini, maka
perguruan tinggi yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara dapat
menyelenggarakan program sesuai dengan penunjukkannya dengan persyaratan telah
menjalin kerjasama dengan pemerintah di daerah tersebut (bupati/dinas
pendidikan) dalam penyelenggaraan program ini.
4) Dalam hal tidak ada PT penyelenggara PPTK, PT
penyelenggara PPTK yang memiliki program studi satu rumpun dapat menyelenggarakan
program sarjana (S-1) kependidikan dengan bermitra dengan perguruan tinggi lain
yang tidak menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang memiliki
program studi relevan dan terakreditasi minimal B.
- PT Penyelenggara dan
Dinas Pendidikan
Kemitraan antara PT Penyelenggara dengan Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota dapat dilakukan dalam hal:
1)
Penerimaan (rekrutmen) mahasiswa
Dinas Pendidikan dan PT Penyelenggaraa mengkaji
data administrasi pendaftar.
2)
Penilaian PPKHB
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memfasilitasi
penyusunan portofolio PPKHB selanjutnya PT penyelenggara menilai portofolio
PPKHB.
3)
Bantuan
dana pendidikan
Atas usulan PT Penyelenggara dan berkoordinasi
dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan atau Kabupaten/Kota mengajukan bantuan
biaya pendidikan kepada pemerintah daerah setempat dan/atau LPMP bagi guru-guru
yang mengikuti program.
4)
Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana perkuliahan.
Jika dipandang perlu :
·
Dinas Pendidikan memfasilitasi adanya sarana dan
prasarana penunjang yang digunakan untuk penyelenggaraan perkuliahan.
·
Dinas pendidikan mengkoordinasikan pelaksanaan
pembelajaran di daerah dengan PT penyelenggara.
- PT Penyelenggara dan Badan Kepegawaian Daerah
1)
Mengadakan
koordinasi untuk membahas hal-hal berikut.
a) Rencana penuntasan peningkatan
kualifikasi akademik Guru dalam Jabatan yang
belum S-1/D-IV,
termasuk guru-guru pada mata pelajaran langka dan anak berkebutuhan khusus.
b) Penetapan
alokasi biaya bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD.
c) Proses
perijinan
tugas belajar bagi guru PNS.
2)
Melakukan
pendataan calon peserta program berdasarkan kuota, kualifikasi akademik
sebelumnya, dan kondisi geografis peserta program.
3)
Menadatangani
kontrak kerja sama dengan PT Penyelenggara, jika diperlukan.
- PT Penyelenggara dan PMPTK
1)
PMPTK
berkoordinasi dengan PT Penyelenggara untuk membahas dan menghasilkan
kesepakatan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
a) Menyediakan dan memutakhirkan data guru kelas
dan guru mata pelajaran yang akan mengikuti program pendidikan guru S-1 dalam
jabatan.
b) Menyediakan
sarana belajar/ fasilitas belajar tutorial.
c) Menyediakan bantuan pendidikan bagi peserta
program S-1 dalam jabatan setiap tahun.
d) Memfasilitasi dan mengkoordinasi pelaksanaan
sosialisasi program S-1 dalam jabatan dan PPKHB.
e) Memfasilitasi rapat koordinasi Forum dalam
rangka persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program.
2)
LPMP
berkoordinasi dengan PT Penyelenggara untuk membahas dan menghasilkan
kesepakatan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
a) Melaksanakan sosialisasi Program SKGJ dan
PPKHB.
b) Menyediakan dan memutakhirkan data guru yang
akan mengikuti Program SKGJ.
c) Mengadministrasikan bantuan pendidikan bagi
guru peserta Program SKGJ.
d) Melakukan koordinasi bersama PT penyelenggara
dengan pemerintah daerah (Dinas Pendidikan dan
BKD);
e) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan
Forum PT penyelenggara dan mitra;
f)
Memfasilitasi pelaksanaan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan program.